MANOKWARI – Polisi menetapkan lima orang masing-masing YU, SU, MT, SS dan NI sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori.
Ini berdasarkan pengembangan kasus yang kembali dibuka setelah istri korban membuat laporan polisi.
“Keluarga curiga korban meninggal akibat tindak kekerasan. Setalah buat laporan polisi, kita kembangkan dan lakukan autopsi jenazah yang sudah dikubur,” ujar Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, Senin (27/5/2024).
Data awal menyebutkan korban ditemukan meninggal di hutan taman wisata Gunung Meja kampung Anggori, Selasa 23 April 2024. Sehari sebelumnya korban bersama 16 orang lainnya berburu dan dinyatakan hilang.
Polisi kemudian merangkai data, hasil olah TKP dan hasil autopsi, kemudian mengamankan SU dan seorang rekannya. Setelah itu polisi memanggil dan memeriksa 11 orang saksi. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap lima pelaku dengan peran berbeda menghabisi nyawa korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.
Peran YU diantaranya memukul kepala korban dengan balok, SU berperan menahan kaki korban, MT berperan memukul kaki korban dengan kayu, SS berperan menginjak kaki korban dan NI juga ikut memukul korban.
“Lima tersangka ini juga mengaku bahwa ada lima pelaku lain yang juga sedang kami dalami dan kejar. Mereka juga mengaku disuruh dengan bayaran berbeda,” tambah kasat reskrim.
Disebutkan otak utama kasus ini berinisial SM, yang berani membayar para tersangka dengan bayaran berbeda tergantung peran masing-masing. Mulai dari Rp.10 juta, Rp.5 juta dan juga Rp.3 juta.
“SM juga merupakan ASN pegaf yang kami kejar bersama lima terduga lainnya. Sementara motifnya karena dendam,” singkatnya.
(RED/NN)