Polres Kaimana Musnahkan Puluhan Gram Ganja Siap Edar

Kasat Narkoba Polres Kaimana saat melakukan pemusnahan barang bukti ganja.

KAIMANA – Satnarkoba Polres Kaimana melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja siap edar seberat 60,6 gram dan 123,26 mili gram sisa sampel pengujian. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Narkoba, IPTU Andi Indra Jaya mengatakan, ganja itu merupakan barang bukti dari tersangka JPB yang ditangkap anggotanya di halaman gedung pertemuan Krooy pada 8 Juli 2023 lalu.

“Pemusnahan ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Kaimana,” ungkapnya.

Dia lalu berpesan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh dengan lingkungan yang dapat menjerumuskan pemuda ke hal hal negatif yang berdampak pada tindakan hukum.

“Harapan kami, pengungkapan ini bisa meminimalisir peredaran ganja di Kaimana,” tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!