MANOKWARI – Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH. CPCLE mempertanyakan langkah Penyidik Polres Teluk Bintuni yang menghentikan penyelidikan terhadap 4 kasus Korupsi yang sebelumnya mereka tangani. Penghentian perkara itu didasari dengan sudah adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan para penyedia jasa.
Empat perkara itu yakni, pembangunan gudang pupuk di Waraitama SP1 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2021 senilai 994 juta.
Pembangunan gedung kantor guru administrasi st. Monica tahap I yang bersumber dari DBH tahun 2022 senilai Rp 2.2 Milir.
Dana Bantuan Opersional Pendidikan yang bersumber dari APBD 2022 senilai 1.2 Miliar.
Peningkatan jalan baru RSUD Bintuni pada PUPR Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 senilai 9,9 Miliar.
Kepada media ini, Rustam menyebut, perkara korupsi adalah lex spesialis derogat lex generalis yang bukan tindak pidana konvesional (delik umum).
“Penghentian penyelidikan terhadap 4 kasus korupsi dengan pertimbangan pemulihan (telah ada pengembalian kerugian negara)
4,4 miliar) patut kita pertanyakan keapsahaannya,” kata Rustam
Sebab lanjut Rustam, penyidik, wajib tunduk pada aturan ekternal berpedoman pada MoU tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri, Kejagung, tentang Dumas Tindak Pidana Korulsi dan untuk upaya pemulihan secara internal pada institusi Polri.
Penyidik polri juga kata Rustam, wajib mempedomani perintah Kapolri sesuai Telegram No.247 tahun 2016 yang mana telah diterangkan bahwa
pemulihan dalam tahap penyelidikan, kerugian negara harus dihitung oleh BPK dan BPKP atas permintaan penyidik Polri.
“Jadi dua lnstitusi ini saja, tidak yang lain. Ini adalah bentuk pengawasan ketat agar tidak ada praktek main mata,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan saat ini kata Rustam, apakah dalam tingkat penyelidikan di Polres teluk Bintuni, sudah dilakukan sejumlah tahapan yang dimaksud sehingga bisa dilakukan penghentian penyelidikan ?
Sebab kata dia, penghentian itu bisa dilakukan dengan melewati sejumlah presudur, Contohnya, bila ada pengaduan masyarakat soal tindak pidana korupsi ke Penyidik Polri dan pihak yang terindikasi sanggup mengembalikan kerugian negara, maka penyidik akan meminta BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian.
Setelah ada hasil perhitungan yang rill dan sudah dikembalikan, maka dilakukan gelar perkara dengan memohon petunjuk Mabes dan Polda.
Selanjutnya, jika hasil gelar perkara dinyatakan memenuhi syarat penghentian penyelidikan, maka penyidik telah sah dan dapat menghentikan penyelidikan
Begitupun pihak BPK dan BPKP, setelah diminta untuk menghitung kerugian negara dalam rangka pemulihan di tingkat penyelidikan (AI/audit investigasi) hasilnya dalam bentuk LHP wajib meminta persetujuan BPK dan BPKP Pusat, hasilnya dikirim ke Mabes Polri, diteruskan ke Polda lalu diteruskan ke Penyidik Polres, sebagai bahan kontrol dan pengawasan, karena akan dilakhkan pemulihan dan penghentian penyelidikan tipikor.
“Sekarang, apakah Polres Teluk Bintuni menggunakan mekanisme ini untuk menghentikan perkara?? Jika tidak, maka patut dijadikan pertanyaan,” bebernya.
Untuk itu, Rustam menyarankan agar Kapolda memerintahkan Polres Teluk Bintuni dan penyidiknya untuk melakukan gelar perkara di Polda Papua Barat agar menjadi terang soal penghentian perkara itu.
“Dan ingat, Pasal 4 UU Tipikor, sudah ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana,” tandasnya.
Tepisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, IPTU Tomi Samuel Marbun yang dikonfirmasi media ini mengaku penyidknya telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku, dan merujuk Surat Telegram 247 tahun 2016,” ujarnya.
Soal perhitungan kerugian negara pun kata dia sudah dilekakukan sesuai prosedur sebagai surat telegram yang dimaksud.
“Terkait pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, kami juga mengedapankan Telegram tersebut dimana diberikan kesempatan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang telah dinyatakan adanya kerugian Keuangan Negara oleh BPK / BPKP, untuk itu kami mengedepankan penyelamatan Asset dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.
(DTM/NN)