Praktisi Hukum Pertanyakan Penanganan Tipikor Tiang Pancang Dermaga Yarmatum

Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Praktisi hukum pertanyakan kelanjutan perkara Tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama, Papua Barat. (Foto: AKP/NN)

MANOKWARI – Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap sejauh mana penanganan dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama oleh Dinas Perhubungan Papua Barat.

Rustam menilai pemberitaan atau langkah langkah lanjutan terhadap penanganan dugaan Tipikor itu, tak nampak dalam beberapa pekan terakhir

“Sebelumnya Kajati melalui Aspidsus sudah nyatakan siap ditingkatkan. Kita menunggu peningkatan status penanganan perkara itu di bawah komando Kajati Papua Barat,” terangnya, Rabu (22/6).

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Syafiruddin belum menjawab konfirmasi yang dilakukan media ini sejak, Selasa kemarin hingga berita ini ditayangkan.

Diketahui, Kepala Dinas Pehubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo, PPK dan juga Kepala Bidang Pelayaran pada Dishub Papua Barat, Basri Usman, sudah dipanggil dan diperiksa terkait pengadaan proyek itu.

Catatan media ini, pengadaan proyek tersebut seharusnya tuntas pada Desember 2021. Namun hingga menjadi penanganan Kejaksaan Tinggi, tiang pancang yang anggaran pengadaannya sekira Rp.4 miliar lebih itu tak kunjung tiba di Kampung Yarmatum. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!