Praktisi Hukum Ungkap Modus Tindak Pidana Dibalik Putusan MPTGR, APH Diminta Bertindak

MANOKWARI – Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE mengaku menemukan adanya modus tindak pidana yang terjadi dibalik putusan Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) di Provinsi Papua Barat.

Kepada Wartawan, Senin (9/10/2023) Rustam mengurai konologis pengembalian kerugian negara yang dilakukan kliennya Andi Seradjiddin selaku Direktur PT. Duta Sarana Cipta Papua terhadap pengadaan jasa keamanan kantor Gubernur Papua Barat tahun 2017.

Diuraikan Rustam, Inspektorat selaku APIP dan BPK dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan tahun 2018 terhadap pekerjaan pada tahun 2017 itu menyatakan tidak ada temuan.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2019, Inspektur Papua Barat mengeluarkan surat perintah tugas pelaksanaan Audit Investigasi dan diarahkan kepada kliennya melalui Biro Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 430.000,000,- dan sudah dikembalikan ke KASDA Provinsi Papua Barat di Rek Bank BNI.

Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2019, Inspektorat Papua Barat membuat LHP Investigasi dan menyatakan temuan Kerugian Keuangan Daerah sejumlah Rp. 2.838.358.297,50, dikurangi pengembalian Rp. 430.000.000,- maka kerugian Keuangan Daerah menjadi Rp. 2.408.358.297,50.

Untuk melunasi sisa Kerugian Keuangan Daerah, kliennya kata Rustam melakukan pengembalian lagi uang sejumlah Rp.300.000.000,-melalui Biro Umum yang disetor ke Rek KASDA Provinsi Papua Barat pada Rek Bank Papua dan menyita beberapa asset milik klien kami, berupa : 1 (satu) Sertifikat Rumah, 1 (BPKB)Mobil dan 4 (empat) BPKB Motor.

Pada tanggal 20 Juli 2023, dilaksanakan Sidang Putusan oleh MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi) berdasarkan dokumen PUTUSAN, dimana dalam perangkat sidang, Ketua Majelis dipimpin Dance Sangkek, Wakil Ketua Korinus J Aibini, Sekretaris/penuntut, Agus Nurrodi, dengan anggota, Melkias Werinussa, Abdullatief Suaeri, Pradnja Maitri Suta Dharma, Dorshinta R L Hutabarat, Jemy Pigome serta Panitera, Lena Loisa Stephani.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 2023, dilaksanakan Sidang Putusan oleh MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi) berdasarkan dokumen Putusan.

Dalam Putusan MP-TGR, tanggal 20 Juli 2023 sebagai Tertuntut, kliennya tidak tercatat uang pengembalian sejumlah Rp. 300.000.000,- dan asset milik kliennya yang sudah diamankan, maka dalam Putusan MP-TGR klien kami diwajibkan untuk membayar Kerugian Keuangan Daerah sejumlah Rp. 2.408.358.297,50.

“Demikian uraian yang mengherankan. Bagaimana bisa uang dan asset klien kami tidak tercatat sebagai pengembalian. Itu sebabnya, saya menyimpulkan putusan MP-TGR tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan menggunakan dokumen Palsu dengan Indikasi adanya penggelapan uang pengembalian dan aset milik klien kami,” terang Rustam.

Dengan adanya penyimpangan isi dokumen dan waktu dikeluarkan LHP Investigasi tanggal 18 September 2019 s/d Putusan MP-TGR tanggal 20 Juli 2023 (hampir 4 tahun), Rustam mengaku telah mempelajari LHP Investigasi sebagai dasar adanya Putusan MP-TGR yang ternyata LHP Investigasi yang dibuat Inspektorat saat itu mendasari pengaduan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

“Faktanya, Surat Nomor: B/339/VIII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 2 Agustus 2019 itu bukan pengaduan, melainkan berisi tentang Permintaan Dokumen. Maka kami simpulkan, LHP investigasi tanggal 18 September 2019 yang dibuat Inspektorat saat ini adalah dokumen palsu,” terangnya.

Dokumen yang disangkakan palsu kata Rustam sudah menjadi objek laporan polisi yang saat ini tengah berproses di Ditkrimum Polda Papua Barat termasuk laporan penggelapan dana pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah modus. Seharusnya, Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap temuan temuan yang diselesaikan di ranah APIP dan berakhir di putusan MPTGR. Dimana mana saja uang pengembalian dan siapa yang mengeksekusinya?,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!