Praktisi, Soal Dugaan Money Politik Caleg Golkar : Kalau Tidak Benar, Polisikan Saja Dengan UU ITE

MANOKWARI — Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menilai ada keganjalan yang dilakukan pihak Golkar Papua Barat yang menanggapi miring soal tudingan money Politik yang diendus salah satu pengacara senior di Manokwari saat berjalannya Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kepada media ini, Jumat (1/3/2024) Rustam menilai bahwa, untuk mengembalikan nama baik, Caleg dari Golkar yakni Ahmad Kudus seharusnya melaporkan soal foto seorang perempuan yang memegang uang beserta stiker caleg dirinya itu ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang ancaman hukumannya 2 tahun untuk pencemaran nama baik dan 6 tahun untuk berita bohong.

“Tidak bisa hanya dengan klarifikasi dari perempuan tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah uang pribadi dan bentuk keisengan. Seharusnya dilaporkan dugaan Tindak Pidana UU ITE atas apa yang dilakukan perempuan tersebut,” ungkap Rustam.

Menurutnya, apa yang dilakukan perempuan itu dengan foto uang dan stiker caleg yang sudah tersebar, lalu muncul video klarifikasi dari yang bersangkutan, sudah menjadi unsur bahwa dugaan pembohongan telah terjadi.

“Berarti ibu itu berbohong dengan apa yang sebelumnya di posting. Harusnya dilaporkan atas dugaan UU ITE. Bukan meminta pengacara yang mengomentari soal itu untuk melakukan klarifikasi. Apalagi sebaran foto dugaan money politik itu telah menimbulkan kegaduhan, dan sepatutnya dilaporkan menggunakan UU ITE,” ungkapnya.

Selanjutnya, menanggapi proses dalam dugaan money Politik yang ditangani Gakkumdu Papua Barat saat ini kata Rustam, sebaiknya perempuan dalam sebaran foto yang telah menyatakan klarifikasi dalam bentuk video itu harus mendatangi atau memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan.

“Jika memang itu uang dari yang bersangkutan, berikanlah keterangan kepada Gakkumdu yang sujujurnya, jika tidak, berikan juga keterangan yang sebenarnya,” katanya, lalu mengatakan
hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan terhadap proses Pemilu yang berlangsung saat ini.

Terpisah, Caleg DPR Provinsi Papua Barat, Ahmad Kudus belum membalas konfirmasi media ini terkait dengan alasan tidak dilaporkan dugaan UU ITE dalam kasus ini.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!