<

Program REHAB, Inovasi Tepat Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan cabang Manokwari. Peserta JKN-KIS dimudahkan dengan program REHAB. (Foto : Bdn/NN)

MANOKWARI – BPJS Kesehatan mengeluarkan terobosan baru untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) memudahkan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.

“Program REHAB ini meringankan finansial dengan peserta dapat membayar iuran secara bertahap,” ujar Lisnah Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Selasa (22/3).

Beberapa syarat untuk mendaftar program REHAB diantaranya peserta segmen PBPU dan BP dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan).

Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Mekanisme pendaftaran di aplikasi dengan memilih Menu Rencana Pembayaran Bertahap, kemudian muncul program REHAB. Di dalamnya akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih.

“Status peserta akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas terbayar,” paparnya.

“Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebet, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,”tambah Lisnah lagi.

Salah satu peserta yang mendaftar REHAB Mickail Arianti mengaku sangat terbantu apalagi dalam masa pandemi COVID-19.

“Saya tidak menemui kendala justru sebaliknya sangat membantu. Semoga banyak peserta yang akan terbantu dalam program ini,” singkatnya. (bdn/nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!