Proposal Manjakan Masyarakat di Era Otsus, Waterpauw: Mindset Ini Harus Dirubah

Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si saat Musrenbangsus di Manokwari, Jumat (28/4/2023). (Foto: RED)

MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyinggung sistim ‘Map Berjalan’ yang diyakini menjadi kebiasaan dan memanjakan masyarakat.

“Jalan bawa map atau proposal ke pemerintah dan hanya menunggu hasilnya,” terangnya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) Rencana dan Anggaran (RAP) Papua Barat 2024 di Manokwari, Jumat (28/4/2023).

Menurut dia proposal membantu masyarakat secara umum, hanya saja kadang tidak tepat sasaran karena menyasar ke pihak tertentu.

“Mindset ini harus dirubah karena memanjakan. Okelah kalau untuk misalnya membantu bangun rumah ibadah dan lain, tapi jangan untuk person atau pribadi,” paparnya.

Waterpauw menyebut banyak hasil alam baik laut dan hutan yang bisa dimanfaatkan, termasuk membuka lahan tidur menjadi kebun yang mendatangkan penghasilan.

“Saya kira tak harus selalu minta nasi atau sayur ke pemerintah. Contoh, kebun di Susweni itu masyarakat boleh panen dan jual hasilnya. Itu contoh yg bisa ditiru,” sebutnya.

Ia mengungkap pernah ditodong beragam proposal saat bertemu masyarakat. Saat itu diarahkan untuk dirembuk bersama aparat kampung setempat agar menghasilkan sesuatu yang baru bagi mereka.

“Proposal untuk membangun rumah ibadah dalam rangka pelayanan keagamaan itu penting, begitu juga membangun jalan kampung. Tapi, jangan sodorkan proposal untuk kepentingan pribadi yah,” katanya lagi.

Waterpauw mengingatkan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah untuk membatasi proposal yang dimaksud. Mengingat, pemprov sedang fokus menangani kemiskinan ekstrim dan stunting.

Ketua Persekutuan Gereja Gereja di Papua (PGGP) Papua Barat Pendeta Sherly Parinusa, S.Th sepakat dengan kebijakan Waterpauw. Ia berharap bukan menghentikan melainkan evaluasi agar jawaban proposal sesuai peruntukan.

“Kami apresiasi kebijakan bapak gubernur, tapi harap dievaluasi khusus untuk proposal keagamaan, organisasi masyarakat atau adat dan lainnya yang benar-benar sesuai peruntukan,” singkatnya.

(RED/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!