MANOKWARI — Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw tetap melantik 120 pejabat eselon III dan IV, Jumat (23/6/2023) siang tadi meski terdapat riak protes sebelum pelantikan berlangsung.
Pelantikan di Auditorium PKK Arfai itu berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK. 800.1.3.3-12,13,14 tentang pengangkatan jabatan. Kemudian keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK. 800.1.3.3 –11 tentang pemberhentian dari jabatan dari administrator dilingkungan Pemprov. Papua Barat.
“Pelantikan ini harus dimaknai dari sudut pandang organisasi. Ada pejabat masuk purna tugas, juga kekosongan jabatan yang harus diisi,” ujarnya dalam amanat pelantikan.
Dikatakan Penjabat Gubernur, semua orang memiliki batas waktu pengabdian kepada masyarakat baik karena purna tugas maupun demi reorganisasi.
“Kita dibatasi dengan aturan. Tak selamanya kita duduki jabatan. Perlu diingat, jabatan ini bukan saya yang tunjuk, tapi berdasarkan hasil tim seleksi eksternal dari Pemprov, BKN dan dua akademisi,” terangnya.
Purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu, mengingatkan pejabat harus taat aturan dan wajib melaksanakan tanggungjawab.
(ELS/NN)