Rotasi Pejabat Dinilai Sarat Kepentingan, Waterpauw : Jangan Protes Kalau Diganti

Pelantikan pejabat struktural Pemprov Papua Barat, Jumat (31/3/2023). LP2BH STIH Manokwari, mengisyaratkan sarat kepentingan dari pelantikan itu. (Foto: ELS)

MANOKWARI – Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari (LP2BH STIH), mengisyaratkan unsur dugaan cacat administrasi terhadap rotasi pejabat tinggi pratama Pemprov Papua Barat.

Pelantikan itu dinilai tidak sesuai mekanisme meski mendapat surat rekomendasi Komisi ASN Nomor B1234/BP.00.01/03/2023 disertai persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepala Lembaga LP2BH STIH Manokwari Frengky Wambrauw mengungkap alasan rotasi pejabat tanpa penilaian Arif dan bijaksana sesuai Pasal 73 Ayat (7) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Mestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan sesuai bunyi pasal itu,” ujarnya di Manokwari, Selasa (4/4/2023).

Akan hal itu LP2BH akan meminta peninjauan kembali keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan pejabat struktural tersebut ke Ombudsman Perwakilan Papua Barat.

Frengky menyebut UU ASN juga memuat perubahan-perubahan sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan, baik sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta batas usia pensiun.

Perubahan itu didasarkan pada sistem merit dengan mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Dengan demikian ketika seseorang diamanahkan jabatan tentu sasarannya adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat seyogianya dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami menilai pelantikan pejabat struktural mengandung sarat kepentingan. Contoh Origenes Ijie yang non job padahal salah satu aktor tim 315 pemekaran provinsi Papua Barat,” bebernya.

Ia mempertanyakan pula rotasi pejabat dengan masa berlaku jabatan Gubernur Papua Barat yang berakhir 12 Mei 2023. Frengky khawatir itu menjadi langkah terselubung ke depan.

“Melantik pejabat yang baru jelang akhir masa jabatan. Pertanyaannya bagaimana fungsi kontrol jika kelak jabatan gubernur tidak diperpanjang?. Makanya kami minta untuk ditinjau kembali,” paparnya.

Jangan Protes Kalau Diganti

Sebelumnya Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menegaskan pelantikan pejabat semata-mata demi evaluasi kinerja birokrasi agar lebih maksimal.

Rotasi pejabat itu mendapat restu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Waterpauw bahkan mengatakan pelantikan itu menjadi evaluasi bagi pejabat yang diganti atau non job.

“Jangan Protes kalau diganti. Ini demi menyelamatkan pemerintah Provinsi Papua Barat yang lebih baik untuk melayani masyarakat. Kalau diberi amanah, mengerti dan dikerjakan,” cetunya saat pelantikan di Manokwari, Jumat (31/3/2023).

(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!