MANOKWARI – Kantor Pengacara Rustam SH CPCLE dan rekan mengkalim ada upaya cipta kondisi (cipkon) seakan akan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa keamanan pada kantor Gubernur Papua Barat tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT DSC dengan direktur perusahaan Andi Sirajiddin.
Kepada media ini, Rustam menilai bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pekerjaan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyelidikan hingga pemanggilan untuk permintaan keterangan tehadap Direktur yang merupakan kliennya itu.
Padahal, sebelum adanya pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dia dan kliennya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata dan Laporan Pemalsuan Dokumen kepada pihak berwajib baik perdata di Pengadilan Negeri Manokwari dan Laporan Polisi di Polda Papua Barat.
“Laporan Polisi kami masih berproses. Dan itu jauh sebelum adanya panggilan Kejaksaan. Kami lebih dulu mengadukan adanya LHP yang menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan klien kami dengan sejumlah bukti karena diduga palsu,” ungkapnya.
Dengan terperinci, Rustam menerangkan bahwa pada tahun 2017, kliennya mengerjakan paket pengadaan jasa keamanan. Lalu pada tahun 2018, telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK dan Inspektorat (APIP) yang hasilnya menyatakan tidak ada temuan kelebihan bayar ataupun kerugian negara.
Anehnya, pada tahun 2019, Inspektorat Papua Barat mengeluarkan LHP yang menyatakan telah terjadi kerugian negara atas pekerjaan itu dengan nominal kerugian sebesar 2,8 M. Perhiutungan itu menurut inspektorat dilakukan dengan dasar adanya laporan/pengaduan dari Direskrimsus Polda Papua Barat yang ternyata, tidak ada laporan/pengaduan dari Direskrimsus Polda Papua Barat saat itu.
Sebelum ada LHP itu, parahnya kata Rustam, kliennya sudah diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 430 juta yang disetor ke rekening Kasda pada Bank BNI saat itu. Kemudian, setelah adanya LHP Tahun 2019, Inspektorat melakukan penyitaan aset milik kliennya berupa 1 sertifikat tanah, 1 BPKB Mobil dan 4 BPKB Motor.
“Bahkan, klien kami diminta lagi mengembalikan uang 300 juta dan dia lakukan dengan menyetorkan ke Kasda pada Bank Papua. Padahal saat itu, belum ada putusan MP- TGR,” bebernya.
Anehnya pada saat putusan MP TGR tertanggal 20 Juli 2023, total uang yang sudah disetorkan kliennya ke Kas Daerah di tambah asset yang telah disita, tidak tercatat sebagai barang pengembalian.
“Kemana uang dan asset klien kami yang disetorkan dan disita? Bahkan usai sidang putusan, klien kami masih diminta kembalikan uang senilai 20 Juta,” bebernya lagi.
Dari uraian diatas itulah menurut Rustam ada perbuatan pidana dimana LHP yang menyatakan kerugian negara itu adalah diduga palsu serta uang dan asset yang disita itu diduga digelapkan.
“Dari dasar inilah kami gugat Inspektorat secara perdata dan buat Laporan Polisi soal dugaan pemalsuan dan penggelapan dan itu sementara berproses di Polda Papua Barat,” ungkapnya.
Belakangan lanjut Rustam, LHP yang menjadi objek laporan dugaan pemalsuan dokumen mereka itu justru menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga melakukan panggilan pemeriksaan saksi terhadap kliennya.
“Bagaimana bisa? kami lagi menunggu keadilan hukum terhadap uang dan aset klien kami yang disita namun tidak tercatat dalam putusan sidang MP TGR lalu kemudian objek itu menjadi dasar klien kami diperiksa seakan akan ada tindakan korupsi yang dilakukan klien kami,” terangnya.
Menurut Rustam, ada upaya menutupi apa yang sudah terjadi yang dilakukan berbagai pihak sehingga muncul upaya lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Dugaan adanya permintaan dan perintah mantan oknum penjabat pun diduga tidak terlepas dari persoalan yang tengah dihadapi kliennya saat ini.
Pasalnya menurut Rustam, mantan Kepala Biro Umum Setda Papua Barat yang menjabat saat itu dicopot dari jabatannya, namun kemudian yang bersangkutan menang setelah mengajukan gugatan atas pencopotan jabatannya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Papua Barat tak mau memberikan keterangan soal konfirmasi yang dilakukan media ini.
(RED/NN)