MANOKWARI – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Papua Barat, meningkatkan pengawasan, pencegahan serta pengendalian penyakit menular yang berasal dari hewan.
Ketua Satgas PMK Papua Barat Derek Ampnir, S.Sos mengatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari tindaklanjut instruksi Mendagri.
Dari 8 poin pesan Mendagri untuk Papua Barat, salah satunya adalah peringatan untuk mengantisipasi serta pencegahan penyakit menular PMK.
“Pengawasan untuk memastikan kesehatan hewan dari luar, terutama dari Indonesia bagian tengah,” ujarnya di Manokwari, Senin (16/1/2023).
Ampnir mengaku sudah ada regulasi, termasuk menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Papua Barat. Soal teknis pelaksanaan dikordinasikan dengan Dinas Peternakan Papua Barat.
“Misalnya petakan daerah ternak di mana, kemudian ada range (jarak) yang disiapkan untuk menjadi lokasi vaksin terhadap hewan,” bebernya.
Koordinasi yang dimaksud diantaranya menyiapkan sebaran data hewan di Papua Barat. Langka pencegahan PMK juga disiapkan untuk provinsi Papua Barat Daya.
“PMK ditetapkan sebelum pemekaran Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, satgas menyiapkan data dan diserahkan ke sana,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, membenarkan PMK masuk atensi penting pesan Mendagri.
“Diingatkan untuk mengantisipasi sebaran virus PMK pada Sapi dan hewan ternak lain,” ujarnya kala itu.
PMK merupakan penyakit yang sangat menular, berasal dari virus Aphthovirus, menyebar melalui cairan dari lepuh dan oleh air liur hewan yang terinfeksi.
Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa.
(RED/NN)