MANOKWARI – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengungkap belum ada satu pun laporan pungli dari Provinsi Papua Barat. Ini terungkap saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Selasa (11/10) di Manokwari.
“Kami belum terima laporan pungli satu pun dari Provinsi Papua Barat,” ujar Sekretaris Saber Pungli Pusat Irjen Pol Rudolof Alberth Rodja.
“Ini patut untuk diperhatikan, apakah memang tidak ada atau ada kegiatan tetapi tidak dilaporkan,” sebutnya lagi.
Presiden Joko Widodo pun menekankan Pungutan Liar harus diberantas Satgas dengan efektif dan efisien mengoptimalkan personil, sarana-prasarana baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Rodja mengatakan Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk membangun sistem pencegahan serta pemberantasan termasuk operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono mengatakan monitoring dan sosialisasi sebagai salah satu upaya seluruh jajaran yang ada di Sentra pelayanan publik maupun pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Pemprov Papua Barat, berupaya dengan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Selian itu juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan harapan perbaikan, pembinaan kinerja perangkat daerah maupun sentra publik terutama dalam hal pemberantasan pungutan liar.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat, berkomitmen mencegah korupsi dan peningkatan sekaligus perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Ini bertujuan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel serta berintegritas,” tegas Sugiono.
Diharapkan monitoring sekaligus sosialisasi Saber Pungli, mengubah mindset, integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan pungutan liar. (ELS/NN)