Satu Kasus KDRT di Kejari Kaimana Diselesaikan Lewat Jalur RJ

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono.

KAIMANA – Kejaksaan Negeri Kaimana menyelesaikan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mewat jalur Restoratife Justice (RJ).

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono, mengatakan, setelah terjadinya keaepakatan damai antara pelaku dan korban, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dan jaksa fasilitator lalu mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ.

“Kami mengajukan pendekatan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Plt. Dir Oharda pada Jampidum Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dilaksanakan secara virtual. Pengajuan kit dikabulkan,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Kata dia, pengajuan RJ mengacu pada ketentuan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang termuat dalam pasal 5.

Diketahui, perkara yang telah menemupuh perdamaian ini terjadi pada 13 Juni 2023. Korban RAH saat itu memeriksa handphone milik suaminya (SW) dan menemukan nomor kontak yang dinamai istriku. Korban yang menanyakan hal itu, justru menambat pukulan yang mengenai mulutnya.

“Melalui keadilan restoratif, pihak kelarga dan juga para tokoh menyambut perdamaian ini,” tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!