Sebulan Lagi, Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Hibah Pemuda Katolik

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi hibah pemuda katolik Papua Barat.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menarget, akhir Agustus 2023 mendatang, penetapan tersangka sudah bisa dilakukan.

“Saat ini kita lagi lengkapi BAP tambahan dan juga hasil pemeriksaan yang tinggal ditandatangani beberapa orang saksi,” terang Aspidsus dalam keterangan pers, Kami malam kemarin.

Kata Abun, sejumlah saksi itu berdomisili di luar Manokwari. Ada beberapa saksi yang di Manokwari namun domisilinya jauh dari perkotaan.

“Ini sebenarnya bukan kendala, tapi keterbatasan personil kita. Meski begitu, kita lagi upayakan segera dituntaskan sembari menunggu keluarnya hasil perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan BPK RI,” tandasnya.

(NJO/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!