Sebut Aktivitas Tambang Emas Illegal Masih Jalan, MRPB : Tangkap Kecil, yang Besar Berkeliaran

Aktivitas alat berat di lokasi penambangan Emas Illegal di Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (Foto: DTM)

MANOKWARI – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxi Nelson Ahoren menyebut aktivitas pertambangan emas illegal di Manokwari masih berlangsung meski ada 31 orang penambang dan pemodal di proses dalam dugaan pertambangan illegal.

“Coba ke sana dan lihat sendiri, aktivitas penambangan tetap berjalan,” bebernya, Selasa (24/5).

Menurutnya, aktivitas tambang yang berlangsung itu merupakan hak dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Sementara MRPB sendiri pernah melarang aktivitas itu lebih spesifiknya untuk jenis kegiatan seperti judi, penjualan miras dan narkoba.

Untuk itu, MRPB lanjut Maxi akan menyurati Kapolda Papua Barat untuk meminta agar 31 penambang yang ditangkap termasuk penambang tradisional agar dibebaskan

Maxi juga mengumpamakan penindakan hukum yang dilakukan terhadap 31 penambang itu dengan mengibaratkan yang ditangkap ‘pemain kecil’ sedangkan ‘pemain besar’ bebas berkeliaran

“Saya kira 31 penambang itu baiknya dilepas saja. Yang ‘besar’ malah tidak tersentuh,” terangnya.

Diketahui, penambang yang ditangkap Polda Papua Barat melalui jajaran Direktorat Kriminal Khusus adalah Kelompok ONK dengan 15 pekerja dan kelompok MS dangan 10 penambang, sedangkan 6 orang lainnya adalah penambang tradisional.

Sementara itu, investigasi lapangan media ini mendapati bahwa nama nama pemodal besar di tambang Wasirawi tidak ada dalam daftar 31 nama tersangka yang saat ini juga sudah ada ditangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Informasi media ini, mereka (pemodal besar) bahkan sudah kembali bekerja dibalik proses hukum 31 tersangka yang saat ini sedang berlangsung. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!