Sekda Kaimana : Pemeritah Jamin Hak Masyarakat Tempati Rumah Layak Huni

Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam kegiatan RP3KP dan RP2KPKPK.

KAIMANA – Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggelar laporan akhir Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Sekda Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum yang membuka kegiatan itu, Senin (11/12/2023) mengatakan, penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna menjamin hak setiap warga negara untuk menempati dan menikmati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Dikatakan Sekda, Penyusunan dokumen RP3KP bertujuan untuk mendukung pengembangan dan kawasan pemukiman serta membantu pengadaan rumah sebagai kebutuhan dasar dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kaimana.

“Ini untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang mendukung perilaku kehidupan yang terencana, menyeluruh dan terpadu sesuai dengan tata ruang,” terangnya.

Sedangka RP2KPKPK kata Sekda, merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang disusun oleh Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kota.

“Hal ini agar setiap stakeholder memperoleh gambaran tentang prospek perkembangan RP2KPKPK di wilayahnya, agar terdapat acuan yang jelas dan terdapat landasan strategis penyelenggaraan dan pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!