Sekda Papua Barat Ingatkan Tupoksi dan Hak ASN

ASN usai apel di Kantor Gubernur Papua Barat. Sekda Dr. Nataniel Mandacan, M.Si mengingatkan Tupoksi dan Hak ASN. (Foto: ELS)

MANOKWARI – Tugas pokok dan fungsi ASN Pemprov Papua Barat, menjadi perhatian pimpinan. Demi meningkatkan kinerja, hak ASN juga tak bisa diabaikan.

Sekretaris Daerah Pemprov Papua Barat Dr. Nataniel Mandacan, M.Si membeberkan salah satu hak ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Tunjangan pegawai dihitung sesuai aturan jam kerja. Tunjangan berkurang secara otomatis jika terjadi penambahan pegawai,” sebutnya saat memimpin apel di kantor Gubernur Papua Barat, Senin 1 Agustus 2022.

“Memilih jalan menjadi pegawai negeri, ya aturan seperti itu. Jika pegawai bertambah, tunjangan akan turun,” katanya lagi.

Sekda mengaku soal tunjangan yang berkurang tak bisa ditutupi dengan pos anggaran lain. Hal itu disampaikan agar menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Papua Barat.

Di sisi lain, ia menyinggung sejumlah pejabat Pemprov yang belum menyelesaikan salah satu kewajiban, yaitu Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

Tak hanya pejabat, ASN Pemprov pun diyakini masih banyak yang belum menyelesaikan hal itu (LHKPN).

“Pejabat yang belum mengisi LHKPN, sebentar ketemu saya. Itu bahkan sudah diberi kelonggaran untuk mengisi LHKPN,” singkatnya.

Pesannya, seluruh ASN Pemprov agar meningkatkan kinerja sesuai tupoksi demi mewujudkan pemerintahan yang berkesinambungan dalam upaya memajukan kesejahteraan daerah. (ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!