Sekwan Papua Barat Diperiksa 12 Jam Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas

MANOKWARI — Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat berinisial FKM kini berstatus tahanan korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan 7 paket pekerjaan di APBD Perubahan 2021 senilai 4,3 Miliar.

Pemeriksaan terhadap FKM berlangsung sekira 12 jam lebih sebelum akhirnya resmi ditahan dengan menitipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Manokwari, Kamis (27/7/2023) malam tadi sekira pukul 23.45 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pemeriksaan terhadap FKM berlangsung sejak pukul 11.00 WIT, Kamis pagi tadi.

“Dari jam 11 kita periksa sebagai saksi, kemudian penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya kita resmi melakukan penahanan,” terangnya.

Pantauan media ini, pukul 23.45 WIT, FKM keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Papua Barat, di kawal Aspidsus dan Kasidik, Djino Talakua. FKM menggenakam rompi pink bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat”. Posisi tangannya juga di borgol.

Usai keluar, tersangka langsung naik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan di bawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers, Kamis malam tadi menerangkan,
7 item dalam APBD-P 2021 itu diantaranya pekerjaan pemeliharaan kantor, belanja makan minum tamu pimpinan, pemeliharaan kantor, belanja makan, belanja alat pembersih kantor yang totalnya sekira 4,3 miliar lebih.

Diterangkan Aspidsus, tersangka dalam perannya tidak melakukan prosea lelang dan juga tidak melakukan verifikasi terhadap penyedia jaksa. Tersangka juga sengaja memecah anggaran tersebut untuk menghindari proses lelang.

Untuk paket belanja alat kebersihan kantor, tersangka langsung mengambil alih pembelian. Modusnya, pencairan langsung ke rekening penyedia jasa, lalu oleh penyedia jasa, uang tersebut dicairkan dan diserahkan ke tersangka. Kemudian, tersangka memerintahkan pegawai dan securit untuk membeli alat kebersihan. Paket 2021 itu juga baru dikerjakan tahun 2022.

(NJO/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!