MANOKWARI – Langkah Majelis Rakyat Papua mengusung penundaan pemekaran Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan mendapat respon positif dari Dr. Philep Wamafma, S.H, M.Hum Wakil Ketua I Komite I DPD RI.
MRP mengajukan usulan itu kepada Presiden Jokowi karena ingin menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021.
“MRP sampaikan aspirasi masyarakat yang menolak pemekaran. Itu sah dan harus diapresiasi,” ujarnya Jumat (29/4).
Via rilis tetulis senator Papua Barat menilai apa yang disampaikan MRP merupakan bagian dari tupoksi sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
MRP melakukan tugas dengan memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya, menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Itu pun sesuai Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP yang juga menjelaskan tugas menyampaikan aspirasi itu.
Secara filosofi, lanjut dia kehadiran MRP sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat. Dengan demikian ia meminta semua pihak tak menaruh prasangka akan aspirasi itu.
Justru apa yang dilakukan MRP disebut Philep sebagai upaya memproteksi dan menjaga hak OAP. Dengan kata lain aspirasi MRP juga aspirasi yang didengar dari OAP.
Dalam konteks pro dan kontra Pemekaran, kehadiran MRP diharapkan maksimal dengan juga menjalin komunikasi dengan lembaga lain.
“Jika ada aspirasi yang mendukung harus diterima fakta juga bahwa ada aspirasi yang menolak. Saya khawatir yang suka menuding itu mungkin saja punya kepentingan,” singkatnya dalam rilis yang sama. (RLS/NN)