Serda MH Jadi Tersangka Perkara Koneksitas, Manipulasi Kredit Hingga 7,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH., MH, didampingi Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari Kolonel Laut CH Daniel Kilis (kanan), merilis kasus koneksitas yang melibatkan oknum juru bayar TNI, Kamis (8/8/2024). (Foto: RED/NN)

MANOKWARI – Kejati Papua Barat, mengungkap dugaan tindak pidana koneksitas yang melibatkan tersangka oknum TNI Serda MH, juru bayar Kesehatan Daerah Militer Kodam XVIII/Kasuari.

Tersangka MH memanipulasi pengajuan kredit 58 anggota TNI yang tersebar di Brigif 26/Gurana Piara Waimo Teluk Bintuni, Resimen Induk Kodam XVIII/Kasuari Manokwari Selatan dan Kodam XVIII/Kasuari.

“Tersangka gandakan kredit dari 100 menjadi 220 juta rupiah di Bank BRI,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH., MH, Kamis (8/8/2024).

“Kami selidiki aliran dananya ke mana, apakah dinikmati sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya lagi.

Perbuatan MH menimbulkan kerugian yang cukup fantastis, yakni lebih dari 7,8 miliar rupiah. Peyelidikan berjalan meski sebagian kredit sudah dikembalikan.

“Kerugian cukup besar. Untuk sementara indikasi utama mengarah ke tersangka. Kita sepakat perkara ini jalan bersama, baik kami melalui Pidsus dan Oditurat Militer,” ucap Kajati lagi.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum sipil saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus). Ia berharap pengungkapan kasus ini tidak memakan waktu yang lama.

Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari Kolonel Laut CH Daniel Kilis menyatakan kasus ini menunggu keputusan Perwira Penyerah Perkara (Papera), dalam hal ini Pangdam XVIII/Kasuari.

“Kita menunggu terbitnya surat keputusan perkara dari Papera, kemudian diteruskan ke pengadilan militer Jayapura,” paparnya.

Serda MH dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diamankan di POMDAM XVIII/Kasuari.

“Korban rata-rata prajurit yang baru. Semoga kasus ini cepat selesai,” singkatnya.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!