MANOKWARI – Kepala Suku Sejarah Wasirawi Serphus Mosyoi meminta urusan Izin pertambangan rakyat (IPR) dipercepat, agar aktivitas tambang Wasirawi tak lagi berlebel ilegal.
“Kami minta pemerintah kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat mempercepat urusan IPR agar ada aturan yang mengikat dan hasilnya untuk masyarakat adat juga,” ujarnya kepada nokennews.com, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia sejauh ini banyak pengusaha tambang yang masuk bekerja tanpa izin resmi, baik dari pemilik Ulayat ataupun lewat koperasi masyarakat adat.
“Mereka masuk tanpa sepengetahuan kami, kerja di luar koperasi yang berbadan hukum masyarakat adat,” akunya.
Koperasi itu adalah koperasi produsen Wasirawi Mandiri Mulia dan koperasi produsen Meirengkey Meyah Otgensinsa yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) pertambangan emas dan perak sebagai salah satu syarat untuk penertiban IPR.
Para pengusaha ‘gelap’ ini, klaim Serphus masuk tanpa izin oleh orang luar sehingga harus ditertibkan.
Ia membeberkan oknum yang dimaksud sempat diundang untuk menyelesaikan persoalan itu di Polsek Masni Kabupaten Manokwari.
Tiga pertemuan dengan di tempat yang sama dilanjutkan pula sekali di kota bersama Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Keliopas Meidogda dan ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni Soleman Manseni.
“Tapi mereka tetap bekerja. Saya minta ditertibkan ulang dan boleh masuk melalui satu pintu yaitu Koperasi lembaga adat yang sudah resmi,” pintanya.
Ia berharap urusan Izin Pertambangan Rakyat dipercepat agar menjadi pegangan masyarakat adat dalam mengelola hasil kekayaan alam di wilayah itu.
Dengan demikian diyakini itu juga mendongkrak tingkat ekonomi masyarakat di Wasirawi dan sekitarnya.
(ELS/NN)