Sikat Illegal Mining! Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Sita Emas 250 Gram dan 9 Excavator

Ditreskrimsus Polda Papua Barat, merilis kasus illegal mining, Selasa (5/8/2025). Dua nama masuk daftar pencarian orang (DPO).

MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang emas tak berizin atau ilegal mining di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan dua laporan polisi, Sabtu 26 Juli 2025, tim Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat,mendalami dua lokasi aliran sungai Wariori, yakni Kali Stop dan Kali Bunda Ros.

Kedua lokasi itu dicurigai sebagai pusat aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung Juni hingga Juli 2025.

Akhirnya, tim berhasil menangkap tersangka Muhamad Nurdin dan Akram dari operasi yang digelar secara intensif. Turut diamankan 8 unit excavator merek Komatsu dan 1 unit merek Caterpillar.

Polisi juga menyita emas kurang lebih 250 gram bersama beragam alat yang dipakai seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las serta ratusan lembar sertifikat logam mulia.

Selain itu ditemukan buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan sejumlah perlengkapan penunjang kegiatan tambang ilegal lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K., menyatakan tambang ilegal secara terstruktur di tepian sungai tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

“Mereka juga mengabaikan aspek keselamatan sendiri. Kami memetakan jaringan para pelaku dan lokasi berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Penyidikan juga menelusuri ke mana aliran dana dan aktor lain yang diduga kuat ikut terlibat, termasuk sebagai donatur aktivitas tambang emas ilegal.

“Dua nama, Edy Siswanto dan Masming Supurada masuk daftar pencarian orang (DPO) dan didalami melalui proses profiling,” bebernya.

Sedangkan, dua tersangka (Muhamad Nurdin dan Akram), dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak penadah yang turut serta juga tak luput dari ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.

Penanganan kasus ini dilanjutkan dengan mengambil titik koordinat lokasi tambang ilegal sebagai bagian dari pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemeriksaan saksi ahli dari pertambangan, ahli dari BPKH, ahli pidana, serta ahli dari laboratorium forensik,

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!