MANOKWARI – Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE meminta Polres Manokwari tidak saja menangani kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan 18 pekerja tambang emas illegal bulan lalu.
Kepada media ini, Rustam menyebut Polres Manokwari wajib melakukan pengembangan terhadap unsur pidana lain dibalik kecelakaan itu.
“Kasus lakanya harus dikembangkan, siapa yang mempekerjakan, di mana mereka bekerja dan apakah tempat kerja mereka legal atau illegal,” ujarnya.
Menurutnya, jelas dalam sejumlah pemberitaan saat kecelakaan terjadi, mereka (korban) adalah pekerja tembang emas illegal yang dipekerjakan oleh salah satu pengusaha dan pemilik toko di Manokwari.
“Itu artinya penanggungjawab mereka ada. Jadi harus dikejar juga undang undang Ketenagakerjaan. Jelas mereka dipekerjakan ditempat illegal, dan ini adalah sebuah tindak pidana,” tuturnya.
Dia mengapresiasi langkah Polres Manokwari menangani cepat persoalan laka itu dengan koordinasi ketua kerukunan hingga pemulangan para jenazah yang difasilitasi oleh pemberi kerja.
“Pemberi kerja kan sudah jelas ada, kasus laka sudah ditangani, lalu berhenti disitu ? Tidak bisa begitu. Fungsi lain di Polres Manokwari, harus bisa kembangkan kasus ini untuk mendalami tindak pidana lain, apalagi ada lebel tambang emas illegal,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, 18 pekerja tambang emas illegal asal NTT dilaporkan meninggal dalam insiden laka tunggal truk memuat 34 penumpang yang terjadi di kilo 10 tanjakan panjang ruas jalan Manokwari menuju Minyambou-Kabupaten Pegaf.
Ketua IKT Papua Barat, Clinton Tallo kala itu menyebut bahwa warganya itu dipekerjakan oleh pemilik toko tengah, disebuah lokasi tambang emas di Kabupaten Pegaf. Kecelakaan itu terjadi saat para penambang turun dari lokasi penambangan.
Meski begitu, toko tengah sebagai pemberi kerja saat ini bersedia bertanggungjawab dengan menyewa maskapai guna memulangkan para korban ke tempat asal. (DTM/NN)