MANOKWARI – PLN Manokwari diingatkan soal somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, Rustam SH dan Rekan terkait sejumlah pekerjaan yang belum terbayar hingga kini dengan total sekira Rp.1,7 Miliar.
“4 surat somasi sudah kita layangkan kamis kemarin. Tersisa 5 hari untuk PLN menjawab tuntutan dalan isi surat somasi itu. Jika tidak, kita akan lanjutkan persoalan ini baik secara pidana maupun perdata,” terang Rustam SH.,CPCLE kepada wartawan, Sabtu (4/6) sore.
Dikatakan Rustam, Jumat pagi kemarin, telah berlangsung pertemuan antara pihaknya dan pihak PLN terkait dengan somasi yang dilayangkan itu.
“Menurut pihak PLN, ada alasan alasan kenapa sampai tidak terlaksana pembayaran saat itu, yang menurut kami apapun alasannya, hal klien kami harus diberikan, yaitu pembayaran,” bebernya.
Selain itu, PLN juga beralasan bahwa masih menunggu konsultan atau tenaga ahli yang diminta untuk mengukur atau atau menghitung kembali pekerjaan gudang terbuka di Transito Wosi tahun 2019 senilai 297 juta.
Justru alasan inilah kata Rustam, tidak terealisasi sampai saat ini, sehingga dilayangkanlah somasi. Surat pernyataan di Polres Manokwari 10 September 2021 kata dia, disepakati waktu 30 hari untuk menyiapkan konsultan atau tenaga ahli.
“Surat pernyataan yang ditandatangani pihak PLN Manokwari sudah lewat 30 hari, bahkan sudah mendekati 8 bulan sampai hari ini,” kata dia lagi.
Tak hanya itu, Surat pernyataan itu pun tertulis bahwa pihak PLN bersedia diproses hukum bila mana melanggar kesepakatan dalam surat pernyataan yang ditandatangami dihadap Penyidik Polres Manokwari pada September 2021 itu.
“Saya akan kembali mempertanyakan Somasi yang telah dilayangkan kamis kemarin. Semua berlaku 7 hari setelah Somasi itu kita layangkan,” tandasnya.
Sementara Manager Bagian KSA PLN Manokwari Andreas Didik, tak menjawab konfirmasi media ini via ponselnya. (DTM/NN)