Suara dari tokoh Agama di Papua : Lukas Enembe Diminta Patuhi Hukum

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura Ustad Ismail Asso. (IST)

MANOKWARI – Desakan agar Gubernur Papua Lukas Enembe mematuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengemuka. Yang bersangkutan diminta menaati hukum demi menjaga situasi kondusif.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura Ustad Ismail Asso meminta Gubernur Papua menjalani proses hukum pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya Minggu (25/9).

Ia yakin kooperatifnya Lukas Enembe untuk menghadiri panggilan KPK akan berdampak pada kepastian politik dan tertibnya pelayanan pemerintahan Provinsi Papua yang baik, aman dan damai.

“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan keamanan kesejahteraan dan ketentraman seluruh rakyat Papua,” sambungnya.

Sebelumnya tokoh agama, Pdt. Albert Yoku mendukung upaya pengungkapan kasus oleh KPK. Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan menghindari gesekan.

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua Pendeta Petrus Bonyadone ikut mendukung langkah penegakan hukum itu.

“Jika benar terbukti seperti yang diekspos KPK, ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan,” terang Petrus.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9). Surat itu disampaikan karena sebelumnya terbukti mangkir dari panggilan pertamanya pada Senin (12/9).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PPATK menemukan dugaan, Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dugaan Korupsi meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap lembaganya menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar.

Setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan. Menurut dia, ada pula setoran US$ 55 ribu yang diduga untuk membeli jam tangan.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus korupsi Lukas Enembe merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.

Mahfud menilai dugaan korupsi Rp.1 miliar adalah alat bukti permulaan. Dirinya menyatakan bahwa masih banyak yang lainnya. (RLS)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!