KAIMANA – Hingga saat ini, jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) atau dana kampung tahun 2018-2022.
Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH melalui Kasi Intel, Adhy Satyo Wicaksono mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas terkaitobjek penyelidikan tersebut.
“Sejak peningkatan status penanganan pada 18 September 2023 yang lalu, hingga kini sudah 8 saksi kami ambil keterangannya,” ungkapnya.
Para saksi kata Kaste, merupakan ASN dibeberapa intansi terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa.
“Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan hingga penyidik merasa cukup untuk beralih kepada penetapan tersangka,” tambahnya.
(REN/NN)