Sugiyono Kalah Lawan PJ Gubernur Waterpauw di Gugatan Perdata PTUN Jayapura

Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto SH

MANOKWARI – Mantan Inspektur Papua Barat, Sugiyono kalah melawan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dalam gugatan perdata di PTUN Jayapura, Kamis (24/8/2023).

Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto SH mengatakan, hasil sidang di PTUN Jayapura yang dipimpin, Hakim Ketua, Jusak Sinda SH, memutus gugatan penggugat (Sugiyono) tidak diterima.

“Puji Tuhan, bapak PJ Gubernur menang atas gugatan yang diajukan oleh eks Kepala Inspektorat,” jelasnya Heryanto yang juga pendiri Firma Hukum Harpa Lowfirm.

Gugatan atas tidak terimanya penggugat terhadap pemberhentiannya sebagai Kepala Inspektorat Papua Barat, kata dia sudah dilakukan sesuai mekanisme karena dilakukan dengan koordinasi Kementrian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan atas pemberhentian itu.

Selain perkara kepegawaian, kata kuasa hukum Gubernur Papua Barat pun memenangkan sidang gugatan penggantian hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Holtikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi)

“Kami menang, dan ini menjadi catatan sejarah Pemprov PB menang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,” tambahnya.

(RLS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!