KAIMANA – Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima bantuan wajib melakukan Vaksinasi COVID-19. Dan penerima bantuan wajib menunjukan sertifikat Vaksinasi.
“Penerima yang terdaftar tetapi belum mengikuti vaksin bantuannya terancam tertunda atau bahkan dihentikan,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaimana Yakop Surbay, Kamis (17/3).
“Sebagai warga Negara yang baik, harus mengikuti aturan itu,” ujarnya lagi.
Ia mengaku penyaluran BPNT PKM masih berlangsung di sejumlah distrik sesuai jadwal.
Koordinator Penyaluran Bantuan Sosial Maria Winda Sangur mengungkap bantuan BPNT PKM ditutup bulan Desember 2021 dan dibuka kembali hingga akhir Maret 2022.
Namun jika salah satu nama dalam keluarga sudah mengikuti divaksinasi dan keluarga itu terdaftar sebagai penerima bantuan. Apalagi bantuan itu berbasis rumah tangga sehingga diberi kemudahan.
“Jika demikian kita layani dan keluarga itu boleh menerima bantuan. Tetapi jika tidak, ya harus divaksin lebih dahulu,” papar Maria.
Dicontohkan penyaluran KPM bagi 305 keluarga di Kelurahan Kroy bersifat temporer dan rolling mobile dengan berbeda untuk setiap lokasi.
“Tiga hari di Kampung Coa, tiga hari di Kampung Trikora dan tiga hari lagi di Kroy. Ini dilakukan berbarengan dengan gerai Vaksinasi COVID-19,” paparnya.
Dengan demikian warga Kaimana tetap diajak untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Ajakan itu tentu tidak mengandung unsur paksaan. (ren/nn)