Tak Koperatif, Jaksa Geledah Dua OPD di Kaimana, Sita Sejumlah Dokumen

Kejari Kaimana saat melakukan penggeledahan di DPMK dan BPKAD Kabupaten Kaimana.

KAIMANA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penggeledahan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana, Rabu pagi tadi.

Dua OPD tersebut masing masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana kebutuhan, penunjang, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK yang bersumber dari alokasi dana kampung (ADK) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara sekira 1 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH mengatakan, penggeledahan itu dilakukan tim untuk mencari dan menyita bukti tambahan dalam penanganan perkara.

Press Conferance penanganan perkara dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Ketika dalam penyidikan tidak dilakukan penyerahan dokumen secara sukarela, maka kami melakukan upaya paksa dalam bentuk pengeledahan dan penyitaan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegas Kajari dalam press conferance, Rabu (11/10/2023) sore tadi.

Dikatakan Kajari, timnya berhasil menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di dua OPD tersebut. Dokumen itu kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Soal penanganan perkara, kata Kajari berdasarkan dokumen yang tela disita, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan dan permintaan keterangan saksi terhadap 8 orang yang sebelummya telah diperiksa untuk melengkapi berkas.

“Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!