KAIMANA – Tim Opsnal Rekrim Polres Kaimana berhasil menciduk PRJ alias Petrus (16) seorang ABG yang melakukan aksi pencurian terhadap Hand Phon dan Tablet milik korbannya, Eko Putra, pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 08.30 WIT di sebuah kos kosan di Jalan Utarum.
Penangkapan terhadap Petrus hanya berselang dua jam setelah dia melakukan aksinya.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Nico Imbiri, Kamis (7/12/2023) menyebut, penangkapan terhadap Petrus berlangsung di rumahnya, bersama barang bukti hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, Petrus diketahui melalukan aksi pencurian dalam pengaruh minuman keras. Saat itu, rekan rekannya meminta dia untuk membeli minuman beralkohol.
Alhasil, Petrus yang melihat jendela sebuah kamar terbuka justru memilih menyatroni kamar tersebut dan menggasak barang milik korbannya senilai puluhan juta itu.
Sayangnya, aksi Petrus terekam kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman CCTV, Polisi kemudian berhasil menciduk pelaku pencurian itu.
(REN/NN)