MANOKWARI – Pemerintah pusat mengambil beberapa kebijakan baru sebagai upaya menuju aktivitas normal dalam masa pandemi COVID-19. Terbaru, pelaku perjalanan domestik baik udara, laut dan darat tak lagi menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan kebijakan itu hanya dibolehkan bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin kedua.
“Kebijakan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat dan diatur kemenetrian serta lembaga terkait,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (7/3).
Dirilis dari okezone.com, Luhut menyebutkan pemerintah tetap berusaha keras memastikan penanganan COVID-19 secara maksimal untuk seluruh daerah di Indonesia. Dari hasil evaluasi terbaru saat ini tren kasus secara nasional menunjukan penurunan yang cukup tinggi.
Pemerintah pusat juga memantau mobilisasi masyarakat yang cukup tinggi dalam waktu sepekan terakhir. Untuk itu upaya mendorong masyarakat agar mengikuti vaksin dosis kedua ditingkatkan, termasuk untuk lansia.
Ia juga membeberkan capaian vaksin kedua untuk lansia mencapai 62 persen untuk daerah Jawa dan Bali dan terus akan ditingkatkan untuk semua daerah termasuk Papua–Papua Barat. (rls/nn)