Terdakwa Korupsi KPR Fiktif Diduga Kabur Dari Lapas Kelas IIB Manokwari

Orang yang diduga Terdakwa Korupsi, M Ramli (Panah Merah) saat menuju pesawat melalui ruang VIP Bandara Rendani Manokwari. (Tangkapan layar Video CCTV).

MANOKWARI – Seorang Terdakwa Korupsi, M Ramli, dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Kamis pagi kemarin.

Informasi yang diterima media ini, M Ramli keluar melalui pintu depan Lapas Manokwari lalu pergi ke Bandara Rendani Manokwari dan kemudian menumpangi salah satu pesawat dengan tujuan Makasar.

Pelarian Ramli diduga mulus karena ada keterlibatan sejumlah oknum. Dalam rekaman CCTV yang diterima media ini, Nampak dua orang masuk ke wilayah bandara melewati ruang VIP.

Dalam video CCTV berdurasi 27 detik itu, seorang pria yang mengenakan topi putih disebut sebagai M Ramli. Sedangkan satu orang lainnya yang memegang tas kecil diduga orang yang membantu Ramli untuk masuk melalui ruang VIP.

“Dia bilangnya pensiunan. Itu sudah orangnya, Haji Ramli,” demikian bunyi suara dalam rekaman CCTV tersebut.

Sayangnya, media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait. Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Manokwari, Jumadi tidak membalas konfirmasi media ini yang dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu sore tadi.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor kemenkumham Perwakilan Papua Barat, Dannie Firmansyah yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima laporan dari Lapas Manokwari, namun belum jelas identitasnya. Dia meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal itu ke jajarannya.

“Saya akan tanyakan Kalapas lagi. Karena saya masih dinas luar daerah,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Diketahui, Ramli merupakan salah satu terdakwa korupsi KPR Fiktif di Teminabuan, Sorsel. Kasusnya itu ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam amar putusan, M Ramli divonis 9 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun penjara. Terdakwa atas putusan itu lalu menyatakan banding.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!