Toko Emas Illegal Menjamur di Manokwari, Aparat dan Pemerintah ‘Tutup Mata’

Salah satu alat transportasi dari dan ke lokasi tambang Emas illegal Waserawi. Belakangan ini tempat jual-beli Emas illegal kian marak di dataran Prafi Manokwari. (Foto: DTM)

MANOKWARI – Jual-beli Emas hasil penambangan illegal diduga terjadi di dataran Distrik Prafi Kabupaten Manokwari. Distrik yang jauh dari kota Manokwari itu bahkan memiliki belasan toko emas yang juga menerima pembelian emas hasil penambangan illegal.

Aktivitas penambangan emas illegal di Wasirawi, Distrik Masni dan sejumlah titik lainnya seperti Kali kasih, Distrik Minyambou Kabupaten Pegaf dan Distrik Kebar kabupaten Tambrauw menjadi dugaan kuat bahwa keberadaan toko emas itu lantaran adanya aktifitas penambangan secara illegal.

Penelusuran media ini, harga jual emas hasil penambangan illegal di sejumlah toko perhiasan di SP3 dan SP4 Distrik Prafi, bervariasi. Pada awal bulan Mei 2022 diketahui harga emas hasil penambangan illegal dibeli Rp .650-700 ribu per satu gram.

Pemerintah dan aparat seakan tutup mata dengan menjamurnya toko emas yang juga menerima jual beli emas itu. Keberadaan mereka seharusnya mendapat tindakan hukum.

Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menyebut, Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara telah menegaskan bahwa “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan,  penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

“Kan sudah jelas, barang dari lokasi illegal dilarang dan harusnya dipidana. Izin toko perhiasan memang kewenangan pemerintah, tapi soal jual beli emas, aparat harus beri tindakan,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil investigas media ini mendapati bahwa emas hasil penambangan yang dijual kepada toko emas itu tidak sepenuhnya diolah di Manokwari. Pengolahan yang dilakukan disini adalah perhiasan dengan bentuk sederhana seperti cincin.

Sebagian besar emas yang dibeli itu akan dikirim ke Makasar untuk kemudian diolah menjadi perhiasan jadi dan disebar ke daerah, termasuk kembali ke Manokwari.

Hasil investigas ini senada dengan Kasus penambamgan illegal penanganan Polda Papua Barat pada 2019-2020 lalu di mana saat itu Poliai mengamankan emas dan juga perhiasan jadi di Makasar.

Terkait jual beli emas hasil penambangan illegal, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Arifal Utama tak merespon konfirmasi wartawa. Padahal, Distrik Prafi merupakan bagian wilayah kerja Polres Manokwari.

Sementara itu, Kapolsek Prafi, IPDA Ignatius Hutauruk yang dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya sebatas menjaga kamtibmas.

“Perizinan soal toko perhiasan itu menjadi kewenangan pemerintah. karena yang menerbitkan itu adalah pemerintah. Kami lebih kepada menjaga Keamanna dan ketertiban,” ungkapnya.

Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan soal pertambangan dan perdagangannya.

“Untuk kewenangan pertambangan emas beserta perdagangannya menjadi kewenangan Provinsi,” ungkapnya Rabu (25/5) kemarin. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!