<

Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Papua Barat Dukung Pembentukan DOB

Deklarasi dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, para bupati dan wali kota serta Forkopimda di Manokwari, Selasa (14/6). (Foto: RED)

MANOKWARI – Dukungan terhadap pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) dilakukan sejumlah kepala suku, tokoh adat dan bupati serta wali kota 13 kabupaten juga Forkopimda Papua Barat.

Dukungan dengan menandatangani deklarasi itu digelar di sela-sela agenda Raker bupati dan wali kota se-Papua Barat, Selasa (14/6) di Gedung Auditorium PKK Manokwari.

Soleman Sikirit mewakili kepala suku Papua dan Nusantara di Manokwari menyebut salah satu alasan dukungan pemekaran DOB.

“Kenapa kita mendukung DOB?, karena saat ini masih ada masyarakat yang berjalan kaki dari gunung untuk turun ke kota,” paparnya.

Menurut dia, artinya pertumbuhan ekonomi di Papua belum merata antara satu daerah dan lainnya. Dan, kesengajaan seperti itu diharapkan bisa diminimalisir dengan kehadiran DOB.

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si. (Foto: RED)

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menerangkan Provinsi Papua Barat taat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk pemekaran wilayah.

“Tadi lihat sendiri bagaimana semua pihak, kepala suku, tokoh masyarakat termasuk bupati – wali kota atau yang mewakili dan juga Forkopimda menandatangani deklarasi dukungan kehadiran DOB,” ujarnya kepada wartawan.

Ia membenarkan desas-desus penolakan pemekaran sempat hadir belakangan ini, namun deklarasi dukungan DOB yang dilakuan berbagai elemen menjadi jawaban dari Papua Barat.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 terdapat kewenangan untuk membentuk Daerah Otonomi Baru.

“Papua Barat pada prinsipnya tunduk dan taat, apa yang Negara buat, apa yang Negara inginkan selaku kami dukung,” singkat Waterpauw. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!