MANOKWARI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Manokwari, membeberkan tunggakan pajak kendaraan dinas pemprov Papua Barat mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala UPTD Samsat Manokwari Septinus Ullo telah menyurati pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Senin 16 Oktober.
“Tunggakan 1,4 miliar itu untuk tahun 2023 dan bertambah saat masuk hitungan normal 1 November, tidak lagi pemutihan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan Gubernur Papua Barat yang harusnya dimanfaatkan. Apalagi, pemerintah harus menjadi contoh untuk masyarakat.
“Batas pemutihan pajak kendaraan 31 Oktober ini. Kalau tidak bayar ya tidak masalah, hanya nominal tunggakannya tentu bertambah,” paparnya.
Sebagai Kepala UPTD, Septinus mengaku tetap menagih pelunasan pajak kendaraan dinas melanjuti perintah dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pemprov Papua Barat melunasi pajak kendaraan dinas mencapai Rp.3 miliar. Ia berani menyebut pemerintah daerah di Papua Barat taat membayar pajak, tidak sepeti daerah lain yang menunda hingga bertahun-tahun.
Menurut dia, Pemkab Manokwari telah melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp.900 juta. Selain kendaraan dinas, ia juga mengimbau masyarakat Manokwari untuk taat pajak.
“Kadang saya anjurkan bayar pajak, masyarakat melawan dan bilang ada bantu tambah uang beli motor kah. kalau begitu jangan berkendara di atas jalan aspal yah,” ketusnya.
Mindset itu harus dirubah karena hasil pajak digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah dan lain-lain.
“Pajak kendaraan hanya sekali untuk satu tahun, berbeda dengan BPKB atau STNK. Saya harap kesadaran taat pajak meningkat,” singkatnya.
(RED/NN)