KAIMANA – Dualisme partai Demokrat di pusat menular hingga daerah. Diketahui Demokrat versi Moeldoko dan Jhoni Ali Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil KLB di Jogjakarta Tahun 2021.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Demokrat kabupaten Kaimana E. Rahail mengaku kader Demokrat menyerahkan surat pengajuan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Konstitusi melalui Pengadilan Negeri Kaimana.
“Ini merupakan perintah serentak DPP pusat kepada DPD dan DPC dan hari ini kami datangi PN Kaimana,” bebernya, Senin (3/4/2023).
Menurut dia putusan inkrah pengadilan telah menyatakan partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pemenang gugatan. Apalagi sejauh ini Demokrat AHY mengikuti tahapan verifikasi Pemilu.
“Jelas di mata hukum yang sah adalah Demokrat pimpinan AHY,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah tegas terhadap sikap Moeldoko yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan RI. Pasalnya hal itu dinilai menjadi pemicu masalah yang akan berdampak luas.
“Kalau tidak ada langkah hukum yang tegas, kami siapkan hukum rimba untuk penegakan hukum. Pengadilan Negeri harus berdiri lurus dan menjadi instrumen hukum sebagai panglima tertinggi,” singkatnya.
(REN/NN)