MANOKWARI – Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan berkualitas melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.
“Instruksi itu untuk 30 kementerian dan lembaga termasuk Polri. Sekarang berlaku adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Kepala bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta(P4) BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Gayus F. Wainaribaba, Kamis (24/2).
Saat ini kepengurusan Sertifikat Tanah dan proses jual-beli tanah juga harus menyertakan bukti Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Sosialisasi dilakukan di seluruh Tanah Papua, termasuk kepada BPN ATR dan PPATK melalui aplikasi zoom. Mulai 1 Maret 2022 diwajibkan melampirkan Kartu JKN-KIS BPJS kesehatan untuk setiap kepengurusan jual beli dan sertifikat tanah.
Menurutnya ke depan nanti urusan dokumen seperti pembuatan atau perpanjang SIM, SKCK, STNK dan BPKB harus disertai kartu JKN-KIS. Namun untuk hal ini masih menunggu kebijakan Kapolri.
“Kami juga masih menunggu petunjuk dari pusat. BPJS Kesehatan pusat akan mengadakan rapat koordinasi lagi dengan Polri,” singkat. (bdn/nn)