Kejati Papua Barat Bungkam Soal Kayu Sitaan Negara yang Raib di Kaimana

Enam utusan Kejati Papua Barat bersama Kejari Kaimana meninjau lokasi kayu Sitaan negara di eks PT. Anekawood Profiliinda Kampung Kooy, Sabtu (18/3/2023). (RED)

KAIMANA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat meninjau lokasi kayu Sitaan Negara di eks PT. Anekawood Profiliinda Kampung Kooy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Sabtu (18/3/2023).

Tim berjumlah 6 orang ini sekaligus mendata aset mobil dan alat berat hasil sitaan Kejari Kaimana di lokasi itu.

Dari pantauan wartawan di lokasi, police line (garis polisi) yang dipasang Polres Kaimana ditemukan dalam keadaan rusak. Begitu pula dengan baliho berisi larangan yang dipasang Kejari Kaimana, juga dalam keadaan rusak.

Sayangnya tim Kejati Papua Barat tak berkomentar sedikitpun saat dikonfirmasi wartawan soal peninjauan itu.

Peninjauan lokasi oleh 6 orang tim Kejati Papua Barat, didampingi Kajari Kaimana Anton Markus Londa, Kasi Intel Kejari Kaimana Adhi Satyo dan beberapa jaksa beserta staf.

Sikap ini disayangkan Advokat senior Yan Christian Warinussy. Ia menilai raibnya ratusan kubik kayu itu disebabkan lemahnya pengawasan Kejari Kaimana.

Ia menyebut Kejari Kaimana dan jajarannya bisa diperiksa Komisi Kejaksaan Agung RI atau Asisten Pengawas Kejati Papua Barat bahkan Ombudsman Papua Barat.

Desakan yang sama oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2TRI) Oknis Tutuhatunewa.

“Raibnya ratusan kubikasi kayu merbau pertanda lemahnya pengawasan Kejaksaan Negeri Kaimana. Harusnya itu diawasi ketat karena merupakan barang sitaan Negara,” paparnya belum lama ini.

(RED/NN)

. . . .
Exit mobile version