Polisi Amankan 1.260 Liter Solar, juga Mobil Tab yang Rajin Ngantri di SPBU

Barang bukti truk dan Daihatsu Taff bersama 36 jerigen berisi 1.260 liter solar. (Istimewa)

MANOKWARI – Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Papua Barat mengamankan supir dan truk pengangkut 1.260 liter solar bersubsidi.

Truk dengan Nomor Polisi PB 9778 M kedapatan mengangkut 36 jerigen 5 liter diamankan Minggu (10/4) di jalan Trikora Maripi depan RS Bhayangkara distrik Anday Manokwari.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Taff biru dongker PB 1235 S dan dua buah selang dengan panjang 1,5 meter.

Penangkapan ini berawal saat patroli Tim Subdit IV Tipidter dan mencurigai truk yang bagian baknya ditutupi terpal berwarna biru di depan toko E-Mart Arfai. Setelah membuntuti, tim akhirnya menghentikan truk tepat di depan Polda Papua Barat.

Dari pengembangan, polisi kemudian mendapat informasi jika ribuan solar itu didapat dari AN yang setiap hari mengisi solar di SPBU Sowi sejak 27 Maret hingga 8 April.

Setelah selesai mengisi solar, AN kemudian pulang ke rumah dan memindahkan solar ke jerigen yang sudah disiapkan.

“AN dibantu JS yang sebagai pemilik Daihatsu Taff yang tangkinya dimodifikasi untuk mengisi lebih banyak solar,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi S.IK via rilis tertulis, Jumat (15/4).

Menurutnya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi Pemerintah, melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Proses hukum berjalan, penyidik Ditkrimsus juga sedang mendalami kasus ini,” singkatnya. (RLS/NN)

. . . .
Exit mobile version