DKP Papua Barat Gelar Konsultasi Publik Rencana Penetapan Tarif Layanan BLUD UPTD KKPD

Asisten I Setda Kaimana saat membuka sosialisasi dan konsultasi publik rencana tarif layanan BLUD UPTD KKPD di Kabupaten Kaimana, Senin (17/7/2023)

KAIMANA — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat mengelar konsultasi publik di Kabupaten Kaimana terhadap rencana penetapan tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BLUD UPTD KKPD).

Kegiatan yang digelar, Senin (17/7/2023) itu bekerjasama dengan Yayasan Konservasi Indonesia (YKI), FPIK UNIPA dan DKP Papua Barat

Asiste I Setda Kabupaten Kaimana, Luther Rumpombo Spd.,MM mengatakan, sosialisasi dan konsultasi
publik penting digelar guna menyamakan persepsi dan membangun hubungan sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

“Ini semua berkaitan erat dengan keberadaan kawasan konservasi di Kaimana. Berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25/ 2019 sejumlah perairan di Kaimana yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi seperti perairan Buruway, Arguni, Kaimana, dan Teluk Etna,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan kawasan konservasi perairan laut di Kaimana, kata Luther, dibutuhkan peraturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatannya. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam mendorong efektivitas dan sekaligus menjadi solusi agar pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dengan baik.

Penetapan kawasan konservasi itu lanjut Luther, juga dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat serta untuk menjaga kelangsungan hidup orang asli papua di atas tanahnya sendiri melalui sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Pemerintah Papua Barat juga telah menetapkan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) No.10/2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Semua ini perlu disingkronkan agar pemanfaatnya bisa tepat sasaran,” tambahnya.

(REN/NN)

. . . . .
. . . . .
error: Content is protected !!
Exit mobile version