KAIMANA – Sejumlah wartawan di Kaimana dilarang melakukan peliputan
Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Kamis (10/8) pagi tadi.
Larangan itu disampaikan seorang petugas di depan pintu lobi ruang sidang saat wartawan hendak memasuki ruang tersebut.
“Wartawan dilarang meliput,” ujar seorang petugas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaimana, Isabela Wisang sempat beradu argumen tentang larangan ini. Menurutnya, kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan diberikan kebebasan untuk melaksanakan peliputan, mengedit dan menerbitkan berita lewat medianya masing-masing.
Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran juga menyesalkan pelarangan itu.
“Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan,” tuturnya.
Dia menyebut, sidang paripurna yang hendak diliput itu adalah agenda penting yang perlu dipublikasi untuk diketahui masyarakat.
Terpisah, Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, tindakan pelarangan itu telah mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
“Setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjaran berdasarkan Undang-Undang Pers. Kami ingatkan itu,” tegasnya.
(REN/NN)