Kapolresta Manokwari : Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap

Proses negosiasi antara Kapolresta Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K dengan keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur, di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat, Jumat (28/10). (Foto: RED)

MANOKWARI – Terduga Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Manokwari, Papua Barat, sudah diamankan aparat kepolisian.

Pria berinisial FI (20), ditangkap Tim Reskrim Avatar Polresta Manokwari dan kini diamankan di sel tahanan. Sementara korban yang masih di bawah umur masih dirawat di RSUD.

Kapolresta Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K mengungkap pelaku ditangkap sehari setelah kejadian.

“Pelaku sudah ditangkap Rabu (26/10) malam. Penyidik dari unit PPA menangani kasus ini, korban yang merupakan anak di bawah umur, masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya saat negosiasi pemalangan jalan Trikora Wosi Manokwari.

Sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari IPDA Devi Aryanti mengatakan korban berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan.

“Dari hasil pemeriksaan, FI statusnya dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Korban mengalami luka pendarahan di bagian alat vital, ada indikasi kekerasan dengan alat tajam (pisau) oleh pelaku,” terangnya.

Pihaknya hingga kini masih menanti keterangan dari keluarg korban. Sementara korban belum dimintai keterangan karena mengalami trauma berat dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.

IPDA Devi menuturkan kronologi kejadian saat pelaku membujuk korban dengan akan membeli martabak saat ditemui pada sebuah kios. Pelaku kemudian menggiring korban pada sebuah rumah kosong dan melakukan aksi bejatnya.

Tak menunggu lama, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polresta Manokwari. (RED/NN)

. . . . .
. . . . .
error: Content is protected !!
Exit mobile version