MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil menghentikan pelarian DAW yang merupakan Buronan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap IV tahun anggaran 2017 senilai 4,3 Miliar. Dia masuk dalam DPO pada tahun 2020 setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulsel pada 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA di Kabupaten Bantaing, Provinsi Sulawesi Selatan. Dia baru dibawa ke Manokwari via Bandara Rendani pada, Senin siang tadi.
“Setelah berpindah pindah tempat dalam pelarian, baru pada 21 Mei 2024 berhasil kita tangkap buronan korupsi berinisial DAW,” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum di Bandara Rendani Manokwari, Senin (27/5/2024)
Dikatakan Kejati, dia (DAW) diketahui merupakan orang yang menggunakan CV MJ milik terpidana MB yang saat ini sudah menjalani putusan hakim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. Selain MB, PPK dalam pekerjaan saat itu berinisial MH juga sudah menjalani putusan hakim.
“DAW tidak ada perusahaan. Dia menggunakan perusahaan milik terpidana MB. Lalu pekerjaan tidak tuntas 100 persen namun anggarannya cair 100 persen,” ungkap Kajati, sembari menyebut tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan tambahan dan kemudian ditahan untuk menanti proses hukum selanjutnya.
(DTM/NN)