MANOKWARI – Unit III Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, mengungkap penyeludupan kiloan Ganja di Manokwari, berawal dari penangkapan IPR alias Petir, Kamis 24 Agustus di kawasan pelabuhan.
Pria 26 tahun yang turun dari KM. Ciremai, membawa dua bal aluminium serta 202 plastik bening besar dengan total 5.012,053 gram atau lebih 5 kg Ganja.
Ternyata ia pernah meloloskan bawaan Ganja sebelumnya dengan modus yang sama dengan kapal laut.
Sebelumnya, Selasa 14 Agustus di kawasan yang sama, juga ditangkap pria berinisial LYGF dengan 4 bungkus berisi 97,12 gram Ganja.
Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, menyebut keduanya pernah lolos dari kejaran petugas.
“Yang pertama lolos, tapi tidak untuk yang kedua kalinya, mereka tertangkap,” ujarnya di Mapolda Papua Barat, Jumat (1/9/2023).
Mantan Kapolres Teluk Bintuni yang memimpin penangkapan IPR kala itu, juga memimpin pemusnahan barang bukti 4.996,504 gram (4,9 kg) Ganja.
Terungkap pula Ganja beromset Ratusan juta rupiah itu, merupakan pesanan seorang warga di Manokwari, yang kini dalam pengejaran anggotanya.
“Dua tersangka merupakan kurir, membawa Ganja pesanan seorang warga di Manokwari,” terangnya.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp.800 juta, sesuai Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(RED/NN)