KAIMANA – Malam Jumat, sekira pukul 21.00 WIT, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana berinisial NO resmi ditahan di Lapas Kaimana setelah statusnya berubah menjadi tersangka dugaan Korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2021.
“Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status NO dari saksi ke tersangka dan kemudian melakukan penetapan penahanan,” ujar Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH dalam press conferance, Kamis (7/12/2023) malam tadi.
Dikatakan Kajari, penahanan NO dilakukan di Lapas Kaimana untuk penahanan pertama selama 20 hari kedepan. Sebelum ditahan, NO menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Dalam perkara ini, penyidik kata dia menggunakan akuntan publik dalam melakukan perhitungan kerugian negara yang mana hasil perhitungan itu menemukan adanya kerugian negara sekira 5 miliar. Itu merupakan akumulasi penyalahgunaan dari tahun 2018-2022,” terangnya.
“Bila mana dari fakta fakta dan pendalaman, masih ada lagi keterlibatan pihak lain dan wajib dimintai pertanggungjawaban, maka akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Dia lalu meyakinkan bahwa penyidiknya melaksanakan cara cara yang profesional dalam menangani suatu perkara, termasuk dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Saya sudah perintahkan kepada tim penyidik agar melakukan tugas secara profesional, tidak boleh menzolimi dan tetap mengedepankan aturan hukum serta integritas di dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Diketahui, Kejari Kaimana sebelumnya telah menetapkan dan menahan sekretaris DMPK Kaimana berinisial AMP senagai tersangka Korupsi. Bahkan, AMP sudah dilakukan perpanjangan penahanan kedua.
(REN/NN)