MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menyebut usulan perampingan OPD di Papua Barat dari 47 menjadi 30 sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri
“Pemerintah pusat sudah tandatangani usulan kita itu. Artinya sudah disetujui. Tinggal kita mengatur mekanismenya,” ujar Waterpauw kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) sore tadi.
Kata dia, tugas untuk menyelesaikan perampingan itu sudah dia berikan kepada Pejabat Sekda Papua Barat. Hal itu bagi dia, tentu harus dilakukan dengan langkah langkah yang bijaksana.
“Eksekusinya nanti tunggu hasil kerja Sekda. Beliau nanti paparkan ke saya. Kita juga akan koordinasi dengan Kementrian jika memang ada petunjuk tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Waterpauw, usulan perampingan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas fungsi dan program serta penggunaan anggaran.
“Misalnya kalau dirampingkan jadi satu OPD itu anggaran akan jadi besar. Kalau dibagi kan jadi kecil. Begitu supaya lebih efektif dan efisien, sehingga mudah dilakukan kontrol dan pengawasan,” terangnya.
(RED/NN)