Polisi Dalami Calon Tersangka Dugaan Korupsi KONI Papua Barat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: RED)

MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, meningkatkan status dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat.

Selain telah memeriksa 30 orang saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus juga mengumpulkan bukti sejumlah dokumen.

“Penyelidikan mulai 9 September dan 12 Desember gelar perkara dengan hasil rekomendasi peningkatkan status penyelidikan penyidikan,” demikian rilis Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat (16/12/2022).

Menurut dia, fokus penyidikan adalah Dana Hibah KONI tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan besaran Rp. 227.495.122.000. penyidik juga menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), 14 Desember 2022.

“Dasar peningkatan status adalah ditemukan dua alat bukti serta temuan indikasi kerugian negara dengan angka milyaran rupiah,” tulisnya lagi.

Fakta-fakta

KONI Papua Barat Tahun 2019, 2020 dan 2021 mendapat dana Hibah Rp.227.495.122.000 dengan rincian tahun 2019 Rp.60 miliar tahun 2020 Rp.Rp99.995.122.000 dan tahun 2021 Rp.Rp67.500.000.000.

Penyidik mengungkap ketidaksesuaian Laporan pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti pendukung. Dengan demikian bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketidaksesuaian itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp.50 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Penyidik juga mendalami untuk penetapan calon tersangka dengan prinsip due process of law. (RLS)

. . . . .
. . . . .
error: Content is protected !!
Exit mobile version