MANOKWARI – Polresta Manokwari melimpahkan 34 tersangka bersama barang bukti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Wasirawi, Rabu 22 Maret 2023.
Dari 34 orang dalam berkas tahap II itu, satu diantaranya berstatus sebagai bos penambang berinisial A.
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong menerangkan para tersangka merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya didasari 5 laporan polisi.
Dua dari 7 berkas diantaranya displit (pisah). Mereka dikenakan pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sementara barang bukti diantaranya Eksavator, Dompeng, Alkon, genset, selang spiral dsn selang karpet (penyaring) dan beberapa alat lain. Polisi juga memastikan tidak ada barang bukti emas yang dilimpahkan.
“Untuk BB emas tidak ditemukan. Kita koordinasi dengan ahli pidana dan ahli minerba, hal itu tak jadi soal dan bisa dilimpahkan,” terangnya seperti disampaikan Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, Kamis (23/3/2023).
Ia mengaku mendapat kabar jika aktivitas tambang Emas Wasirawi masih berlangsung. Hal itu menjadi perhatian sesuai atensi pimpinan.
“Kita sudah lakukan penindakan. Saat ini juga masih dalam pencarian empat bos penambang yang kabur,” bebernya.
Diketahui empat bos penambang itu berinisial A, E, R, R dan RU. Mereka disebut berasal dari luar daerah dsn kini sedang diburu polisi.
(RED/NN)