MANOKWARI – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap DPO Linda Liudianto, Jumat (12/8) di Kelapa Gading Jakarta Utara. Linda merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kabur sejak divonis bersalah dalam kasus korupsi tahun 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, terpidana Linda divonis 8 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.
Terpidana Linda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp.10.192.784.965. Meski demikian ia tak kunjung memenuhi panggilan dan malah kabur sejak saat itu.
Setelah dua tahun buron, ia akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta Utara. Terpidana sendiri usai dieksekusi akan dibawa kembali ke Nusa Tenggara Timur.
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM memerintahkan jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Serahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” singkatnya melalui rilis tertulis, Sabtu (13/8). (RLS)